MASA KINI NEWS- Ketua Umum Dewan Pimpinan
(DPN) Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mengatakan
penguasaan wilayah penambangan PT Freeport yang sangat luas mencakup
wilayah seluas 2,6 juta hektar atau sama dengan 6,2 persen dari luas
wilayah Papua.
"PT Freeport McMoran sudah mengekploitasi tanah
Papua sejak 1967,"ujar Mansinton Pasaribu, dalam Dialog Pemuda dan
Konfrensi Pers menanggapi Kedatangan Menlu USA Hillary Clinton dengan
tajuk 'Nasionalisasi dan Usir Freeport, Usir Neokolonialisme &
Imperialisme'
di Kantor DPN Repdem, Jakarta Pusat, (2/09/2012).
Penguasaan
wilayah tersebut, lanjut Masinton, termasuk 119.435 hektar kawasan
hutan lindung dan 1,7 juta hektar kawasan hutan konservasi.
"PT
Freeport belum punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari
kementrian kehutanan, tapi mereka sudah beroperasi dan babat habis hutan
untuk eksploitasi dan eksplorasi tambang sejak 1967,"tuturnya.
Artinya,
terang Masinton, selama ini PT Freeport telah merugikan negara, karena
Pendapatan Bukan Pajak tidak diterima oleh negara.
Sejarah
mencatat, tambang Freeport dimulai tahun 1967, setelah UU Nomor 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) disahkan oleh Indonesia,
sebelum UU pertambangan di sahkan (1968), banyak pihak menyebutkan jika
Freeport adalah kompensasi rezim Soeharto kepada AS yang mendukung penuh
rezim orde baru Soeharto pada awal kekuasaannya.
Sementara, juru
bicara National Papua Solidarity (Napas) Alves Fonataba mengatakan
rakyat Papua tidak sedikit pun mendapat keuntungan dari keberadaan PT
Freeport. Justru rakyat Papua menanggung semua dampak buruk dari
kegiatan perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu.
Masyarakat
Papua telah beberapa kali mengadakan perlawanan namun setiap kali
protes selalu dijawab Pemerintah dengan kekerasan, tahun 1977
Pemerintah menjawab protes kami dengan dijadikannya Papua sebagai
Daerah Operasi Militer (DOM) dan masyarakat menjadi korban,"tuturnya.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Mochamad Faizal Rizki
Sumber:
KOMPAS NEWS.com